CAFTA (China-ASEAN Free Trade Agreement)
Tahun 2010 adalah saat dimana diberlakukannya CAFTA (China-ASEAN Free Trade Agreement) di Indonesia dan negara-negara peserta CAFTA lainnya. Sebagaimana diketahui bahwa akhir-akhir ini produk China telah membanjiri pasar Indonesia, bahkan sampai ke pelosok-pelosok daerah. Para pengusaha mengkhawatirkan jika free trade benar-benar diberlakukan, maka produk China akan benar-benar menguasai pasar Indonesia sebab produk China mempunyai harga yang lebih murah dengan kualitas yang tidak buruk. Apalagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah masyarakat menengah ke bawah yang lebih memilih barang dengan harga yang murah. Hal ini sangat mengkhawatirkan terutama bagi usaha kecil dan menengah yang sedang berkembang akan kalah bersaing dengan produk-produk China sehingga ditakutkan akan mengalami kebangkrutan.
Tujuan ditulisnya makalah ini adalah mengetahui CAFTA dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia serta solusi yang dapat diterapkan di Indonesia untuk menghadapi CAFTA. Sedangkan manfaatnya adalah mahasiswa mempunyai wawasan permasalahan bangsa Indonesia saat ini, masyarakat mempunyai bekal untuk menghadapi CAFTA, pemerintah dapat mengambil referensi untuk menyelesaikan CAFTA.
Usaha yang pernah dilakukan pemerintah yaitu DPR berencana membuat Panitia Kerja untuk mencari solusi bagi sektor usaha yang tidak siap menghadapi CAFTA, Menko Perekonomian berencana melakukan standarisasi yang diikuti dengan 200-an aturan tentang CAFTA, pembentukan balai promosi eksport daerah di beberapa daerah di Indonesia, serta bantuan mesin produksi dan pelatihan bagi UMKM.
Sedangkan solusi yang dapat diterapkan di Indonesia dalam rangka mengurangi dampak buruk bagi perekonomian Indonesia adalah meningkatkan daya saing produk lokal, menyiapkan SDM yang bermutu, merealisasikan undang-undang perlindungan produsen dan pengusaha, meningkatkan daya saing produk lokal, menyiapkan SDM yang bermutu, merealisasikan undang-undang perlindungan produsen dan pengusaha, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mensosialisasikan cinta produk Indonesia.
Kesimpulannya adalah solusi yang diajukan mempunyai dampak antara lain: jika produk lokal mempunyai daya saing lebih unggul dari produk China maka produk lokal dapat laku di pasar Indonesia, dengan SDM bermutu maka SDM Indonesia siap bersaing untuk menghasilkan produk berkualitas, jika Undang-undang benar-benar terealisasi, produsen dan UMKM akan terlindungi dari kebijakan yang menguntungkan negara lain dan merugikan produsen itu sendiri, dengan peran distributor yang tidak berlebihan mendistribusikan produk China ke seluruh pelosok Indonesia, diharapkan produk Indonesia akan tersebar luas diseluruh Indonesia, ketika konsumen Indonesia sudah cinta produk lokal maka konsumen tidak akan melirik produk impor.
A. Latar Belakang
Saat ini Indonesia dan juga negara-negara ASEAN dan China memasuki era perdagangan bebas. Sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam CAFTA (China-Asean Free Trade Agreement), maka tahun 2010 adalah saat diberlakukannya CAFTA bagi Indonesia dan lima negara ASEAN lainnya yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Filipina. Terdapat pro dan kontra dalam penerapan CAFTA di Indonesia. Rakyat Indonesia merasa resah menghadapi CAFTA karena banyak yang meramalkan CAFTA akan mematikan industri-industri di Indonesia utamanya industri kecil dan menengah yang kalah harga dan kualitas dengan produk-produk China. Sebagaimana diketahui, barang-barang buatan China mempunyai harga yang terjangkau dan kualitas umumnya lebih baik dari kualitas produk Indonesia. Sedangkan rakyat Indonesia yang kebanyakan adalah warga menengah ke bawah cenderung memilih barang dengan harga yang murah. Tentu saja hal ini akan menjadikan gulung tikarnya industri-industri di Indonesia dan tentu saja akan menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah pengangguran akibat dari PHK. CAFTA menerapkan hukum rimba, siapa yang kuat ia yang menang.
1. Sejarah CAFTA
CAFTA (China-ASEAN Free Trade Agreement) adalah sebuah perjanjian perdagangan bebas antara Cina dan negara-negara ASEAN.
Sebelum dideklarasikannya CAFTA, pada tahun 2002 negara-negara di ASEAN telah membuat sebuah perjanjian perdagangan yang disebut AFTA (ASEAN Free Trade Agreement) yang beranggotakan 10 negara-negara di Asean.
Pada tahun 2006 China bersama negara-negara ASEAN menandatangani perjanjian yang disebut CAFTA. CAFTA berlaku mulai tahun 2010 untuk 6 negara (Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Thailand dan Filipina) dan tahun 2015 untuk Kamboja, Myanmar, Laos dan Vietnam.
Perjanjian ini dimaksudkan untuk mendongkrak perekonomian di negara-negara ASEAN dan China dengan meluasnya perdangangan ke seluruh ASEAN dan China dengan tarif pajak yang sangat kecil.
2. Pro Kontra CAFTA
Pihak yang pro menyatakan CAFTA tidak hanya berarti ancaman serbuan produk-produk Cina ke Idonesia, tetapi juga peluang Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Cina dan negara-negara ASEAN. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa free trade agreement (FTA) memberikan banyak manfaat bagi ekspor dan penanaman modal di Indonesia (Kompas, 5/1/2010). Sebaliknya, Ernovian G Ismy, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyatakan kekhawatirannya atas pemberlakukan perdagangan bebas ASEAN-Cina, di antaranya terjadinya perubahan pola usaha yang ada dari pengusaha menjadi pedagang. Intinya, jika berdagang lebih menguntungkan karena faktor harga barang-barang impor yang lebih murah, akan banyak industri kreatif nasional dan lokal yang gulung tikar hingga akhirnya berpindah menjadi pedagang saja. (Republika, 4/1/2010).
3. Dampak CAFTA
Berlakunya CAFTA di Indonesia memiliki dampak positif dan negative.
Dampak positifnya antara lain :
1) Dengan diberlakukannya CAFTA bisa diprediksikan bahwa sejumlah produk barang dan jasa buatan Indonesia akan lebih mudah memasuki pasaran domestik Cina. Produk-produk hasil perkebunan seperti kakao, minyak kelapa sawit dan lain-lain misalnya akan lebih mudah diterima dan dibeli konsumen Cina sebab lebih kompetitif.
2) Bisa dijadikan motivasi Indonesia untuk lebih membangun masyarakat yang lebih produktif dan kreatif serta mandiri secara ekonomi.
Dampak negative dari CAFTA, antara lain :
1) Menigkatnya PHK dan pengangguran.
Perusahaan akan menahan biaya produksi melalui penghematan penggunaan tenaga kerja tetap. Sehingga job security tenaga kerja menjadi rapuh dan angka pengangguran meningkat. Padahal, industri merupakan sektor kedua terbesar setelah pertanian dalam menyerab tenaga kerja.
2) CAFTA akan mematikan banyak industri di Indonesia. Hal ini menyebabkan melonjaknya ketiadaan lapangan usaha di kalangan rakyat jelata.
3) Mematikan pedagang kecil dan UKM (Usaha Kecil Menengah).
4) CAFTA membuat ketergantungan Indonesia kepada Cina sangat besar.
5) Akibat barang impor lebih murah, volume impor barang konsumsi pun naik, sehingga menghabiskan devisa negara dan membuat nilai tukar rupiah menjadilemah.
6) Melemahnya industry manufaktur Nasional.
7) Solusi yang pernah ditawarkan atau diterapkan di Indonesia, bangsa Indonesia tidak akan diam saja menghadapi CAFTA 2010, banyak yang telah memikirkan solusi untuk membuat bangsa ini dapat menghadapi CAFTA dengan sebaik-baiknya tanpa harus membuat bangsa ini jatuh ke dalam kemunduran ekonomi negara. Diantara solusi-solusi yang pernah ditawarkan baik oelh anak bangsa maupun oleh pemerintah ialah :
• DPR, berencana membuat Panja (Panitia Kerja)
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas renegosiasi implementasi kesepakatan perdagangan bebas antara China dan ASEAN (China-ASEAN Free Trade Area/CAFTA). Pembentukan panja ini untuk penajaman, khususnya mencari solusi bagi sektor usaha yang tidak siap menghadapi CAFTA. Panja tidak dimaksudkan untuk meminta pembatalan, tetapi penundaan implementasi terhadap sektor-sektor yang belum siap bersaing.
• Menteri Koordinator Perekonomian, Tim koordinasi tersebut memiliki tiga tim teknis yang memiliki lima target program yang akan dilakukan sehingga CAFTA memberikan manfaat pula untuk Indonesia. Lima langkah utama itu adalah melakukan suatu pemantauan di pelabuhan-pelabuhan utama Indonesia atas barang-barang yang mendapatkan fasilitas terkait CAFTA.
Hal kedua yang dilakukan adalah melakukan pengawasan pasar domestik. Juga dilakukan pengawasan apakah terjadi penyelundupan, anti-dumping dan apakah barang yang masuk dilengkapi dengan surat keterangan asal. Juga menjadi tugas tim bagaimana memberikan penguatan terhadap industri-industri yang ditengarai terkena dampak. Penguatan yang dimaksud adalah mempercepat pembangunan infrastruktur, menghilangkan hambatan-hambatan yang mendorong terjadinya ekonomi biaya tinggi, memberikan insentif fiskal dan non fiskal serta membantu promosi. Tugas tim yang kelima adalah meningkatkan upaya-upaya ekspor produk Indonesia ke berbagai negara yang menjadi peluang pasar.
• Pembentukan Balai Pelatihan Promosi Export Daerah,
Di beberapa daerah di Indonesia telah dibentuk Balai Pelatihan Promosi Export Daerah. Ada lima daerah yang mempunyai balai ini yaitu Makasar, Surabaya, Medan dan Banjarmasin. Balai pelatihan tersebut nantinya dapat meningkatkan kapasitas komoditas ekspor ke berbagai negara. Balai itu nantinya akan diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin berusaha, kalangan Usaha Kecil dan Menegah dan Mahasiswa. Keberadaan Balai Pelatihan tersebut dapat mempercepat akses pasar di luar negeri. Saat ini Indonesia sudah memiliki 19 perwakilan Indonesia Trade Promotion Center di Kanada dan Eropa.
• Bantuan Mesin Produksi dan Pelatihan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Surabaya memberi bantuan mesin produksi kepada 4000 mikro kecil dan menengah (UMKM) di Surabaya. Penggunaan mesin dalam produksi ini akan mengurangi biaya produksi. Dengan biaya produksi murah harga barang menjadi lebih murah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kata dia, juga memberikan pelatihan kepada 4000 UMKM itu. Pelatihan dibagi dalam 20 bidang industri. Dimana setiap bidang industri ada sebanyak 200 peserta. Pelatihan bertujuan meningkatkan keterampilan pelaku UMKN sesuai jenis usahanya.
Saat ini CAFTA telah diberlakukan di Indonesia. Maka, tidak mungkin lagi Indonesia meminta penangguhan waktu dari perjanjian ini. Karena telah terlanjur. Maka solusi yang dapat diterapkan adalah :
1. Meningkatkan daya saing produk lokal.
Produk-produk China mempunyai harga yang lebih murah dan kualitas yang lebih baik daripada produk lokal. Maka peningkatan daya saing produk lokal perlu dilakukan karena sasaran dampak dari CAFTA ini lebih berakibat buruk terhadap produk lokal. Upaya peningkatan daya saing produk lokal dapat dilakukan dengan peningkatan mutu dan kualitas produk lokal dengan biaya produksi yang seminimal mungkin. Peningkatan mutu dan kualitas produk lokal dapat dilakukan seperti memperbarui desain produk sesuai dengan kegemaran konsumen atau up to date, membuat publikasi (iklan) yang lebih gencar kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih mengenal produk lokal daripada produk China, membuat inovasi-inovasi terbaru yang dapat menyaingi produk-produk China. Peningkatan mutu dan kualitas berbanding lurus dengan biaya produksi yang tinggi. Hal itu akan melambungkan harga produk lokal sehingga masyarakat akan lebih melirik produk China. Biaya minimal dapat diberikan pemerintah melalui pinjaman ringan pada usaha-usaha kecil dan menengah, mengurangi korupsi serta pungli di birokrasi pemerintahan. Peningkatan daya saing produk lokal ini dapat membuat konsumen di Indonesia lebih memilih produk-produk lokal dari pada produk China.
2. Menyiapkan SDM yang bermutu.
Memproduksi barang yang murah dan berkualitas tidak akan tercapai sementara disisi lain SDM yang dimiliki pun berkualitas rendah. Karena CAFTA sudah didepan mata, maka perlu diadakan sebuah pelatihan-pelatihan yang harus segera dilaksanakan secepatnya. Pelatihan-pelatihan ini tidak hanya dilakukan di beberapa daerah tertentu saja melainkan diseluruh Indonesia. Pelatihan-pelatihan ini difokuskan untuk meningkatkan SDM yang mempunyai daya saing dalam memproduksi produk lokal. Pelatihan ini dapat berupa pelatihan pembuatan desain produk masa kini sesuai selera masyarakat, pelatihan cara mempublikasikan produk agar lebih dikenal masyarakat, pelatihan distribusi dan pemasaran peserta pelatihan yang merangsang masyarakat agar dapat membuat inovasi-inovasi terbaru dan berbeda.
3. Realisasi Undang-Undang Perlindungan bagi Produsen dan UMKM di Indonesia.
Pemerintah perlu merealisasikan pelaksanaan Undang-Undang dan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan bangsa Indonesia utamanya produsen barang dan UMKM dalam menghadapi CAFTA ini. Dengan realisasi pelaksanaan undang-undang ini maka produsen produk lokal dan UMKM akan merasa benar aman dan tidak khawatir akan dirugikan CAFTA daripada negara lain.
4. Membuat kebijakan untuk distributor agar tidak mendistribusikan barang impor secara berlebihan.
Penyebaran produk-produk China di Indonesia sampai ke pelosok-pelosok daerah tidak terlepas dari peran distributor. Sehingga, meluasnya penyebaran produk China dapat mengancam produk lokal yang kalah saing dengan produk China. Pemerintah dapat membuat kebijakan pembatasan pendistribusian barang impor secara berlebihan yang bisa mengancam produk lokal.
5. Mensosialisasikan cinta produk Indonesia.
Hal-hal diatas tidak akan mungkin terlaksana sementara konsumen sendiri masih enggan untuk membeli produk lokal. Karena itu perlu diadakan sosialisai besar-besaran untuk mencintai dan membeli produk indonesia.
Sosialisasi ini dilakukan dengan memasang baliho dan spanduk di tempat-tempat strategis, membuat iklan layanan masyarakat di berbagai media, menyebar pamflet-pamflet ke seluruh Indonesia.Sosialisasi ini perlu juga diawasi pelaksanaanya agar dapat terlaksana dengan baik.
Akhirnya, segala hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak buruk CAFTA tidak bisa maksimal selama pemerintah dan masyarakat tidak bersatu berupaya mengurangi dampak CAFTA. Namun, perlu disadari bahwa kemampuan Indonesia menghadapi CAFTA agar tidak berdampak buruk bagi bangsa ini tidak bisa dibandingkan dan disamakan dengan kesiapan China yang telah mempersiapkan diri bertahun-tahun dalam menghadapi perdagangan bebas dunia.
B. Kesimpulan
Dari uraian pembahasan diatas maka dapat disimpulkan:
1. Solusi yang dapat diterapkan di Indonesia dalam menghadapi CAFTA antara lain:
a. Meningkatkan daya saing produk lokal.
b. Menyiapkan SDM yang bermutu.
c. Menetapkan Undang-Undang perlindungan produsen.
d. Membuat kebijakan untuk distributor agar tidak mendistribusikan barang impor secara berlebihan
2. Teknik implementasi yang akan dilakukan.
Teknik implementasi yang akan dilakukan untuk solusi yang diterapkan di Indonesia dalam menghadapi CAFTA, yaitu:
a. Meningkatkan daya saing produk lokal.
Peningkatan daya saing produk lokal dapat dilakukan dengan memperbarui desain produk sesuai dengan kegemaran konsumen atau up to date, membuat publikasi (iklan) yang lebih gencar kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih mengenal produk lokal daripada produk China, dan membuat inovasi-inovasi terbaru yang dapat menyaingi produk-produk China. Biaya produksi minimal dapat diberikan pemerintah melalui pinjaman ringan, mengurangi korupsi serta pungli di birokrasi perdagangan.
b. Menyiapkan SDM yang bermutu.
Mengadakan pelatihan yang dapat berupa pelatihan pembuatan desain produk masa kini sesuai selera masyarakat, pelatihan cara mempublikasikan produk agar lebih dikenal masyarakat, pelatihan distribusi dan pemasaran peserta pelatihan yang merangsang masyarakat agar dapat membuat inovasi-inovasi terbaru dan berbeda.
c. Realisasi undang-undang perlindungan produsen.
merealisasikan pelaksanaan Undang-Undang dan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan bangsa Indonesia utamanya produsen barang dan UMKM dalam menghadapi CAFTA. Membuat kebijakan untuk distributor agar tidak mendistribusikan barang impor secara berlebihan. Pemerintah membuat kebijakan membatasi distributor agar tidak mendistribusikan produk China secara berlebihan.
d. Mensosialisasikan cinta produk Indonesia.
Sosialisasi ini dilakukan dengan memasang baliho dan spanduk di tempat-tempat strategis, membuat iklan layanan masyarakat di berbagai media, menyebar pamflet-pamflet ke seluruh Indonesia.
3. Prediksi hasil yang akan diperoleh(manfaat dan dampak gagasan)
a. Meningkatkan daya saing produk lokal
Jika produk lokal telah mempunyai daya saing setara atau bahkan lebih unggul dari produk China maka produk lokal dapat laku di pasar Indonesia. Jika hal ini terjadi, maka produsen dan UKM tidak akan mengalami kebangkrutan seperti yang ditakutkan.
b. Menyiapkan SDM yang bermutu.
Dengan SDM yang bermutu maka SDM Indonesia siap bersaing untuk menghasilkan produk berkualitas dan mempunyai manajemen pemasaran yang baik di perdagangan bebas China-ASEAN.
c. Realisasi Undang-Undang perlindungan bagi produsen dan UMKM di Indonesia.
Jika Undang-undang benar-benar terealisasi, produsen dan UMKM akan terlindungi dari kebijakan yang menguntungkan negara lain dan merugikan produsen itu sendiri.
d. Membuat kebijakan untuk distributor agar tidak mendistribusikan barang impor secara berlebihan.
Dengan peran distributor yang tidak berlebihan mendistribusikan produk China ke seluruh pelosok Indonesia, diharapkan produk Indonesia akan tersebar luas di seluruh Indonesia sehingga produk lokal lebih dikenal masyarakat daripada produk China.
e. Mensosialisasikan cinta produk Indonesia.
Ketika konsumen Indonesia sudah cinta produk lokal maka konsumen tidak akan melirik produk impor walaupun kualitas dan harga lebih murah daripada produk lokal.
0 comments:
Post a Comment